Jujur saja untuk menuliskan postingan berikutnya, saya mengalami kebutaan tentang tata negara. Maklum, mungkin hal ini dikarenakan saya juga memiliki latar belakang saat SMA adalah IPA yang notabene tak ada pelajaran tata negara. Namun, saya akan mulai untuk memulai mempelajarinya.
Berdasarkan UUD 1945, ada 3 (tiga) kementerian yang tak dapat dibubarkan oleh presiden (data dari Wikipedia,
accessed 201410202313) yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan Indonesia (Kemhan), bahkan dapat mengambil alih tugas dan fungsi kepresidenan jika mangkat atau berhenti.
Mengenai kementerian yang mengurusi pemerintahan dan tugasnya tercantum dalam UUD 1945 adalah:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Agama
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kemudian ada juga kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olaharaga
Lalu ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya yang terdiri dari:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Selain kementerian yang saya sebutkan di atas, ada juga yang disebut dengan lembaga, badan, unit dan lain sebagainya yang belum saya pahami.
Menurut blog tetangga tentang ketatanegaraan, susunan menurut UUD 1945 adalah:
Sehingga dapat dilihat bahwa ada 3 fungsi utama di negeri ini, yaitu:
Mengenai tugas atau jurisdiksinya, maka dapat disederhanakan menjadi:
Sebagai warga negara biasa, saya sekaligus belajar mengenai ketatanegaraan. Sembari mengingat pelajaran PPKn dahulu saya pelajari sewaktu sekolah dasar dan SMP serta SMA. Jujur harus saya katakan, saat saya menulis blog ini dan menyisipkan beberapa gambar yang saya ambil dari beberapa sumber, saya pun sambil mencerna makna dari sekian banyak ilmu yang sedang saya pelajari ini.
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan SAR Nasional
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Lembaga Ketahanan Nasional (LKN)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Bank Indonesia (BI)
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Palang Merah Indonesia (PMI)
Sekretariat Negara (SEKNEG)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Ada begitu banyak lembaga dan badan negara, belum menyebutkan unit teknis yang tersebar berikut kantor desa kelurahan kecamatan yang seringkali setiap didatangi berisikan PNS yang sedang baca koran, menonton TV atau sekadar mengobrol dengan rekannya, mungkin karena terlalu banyak pembagian tugas, dan banyak personil juga ada yang tumpang tindih menjadi sebab mengapa negeri ini sungguh terlalu lekat dengan korupsi. Mungkin perlu adanya laporan harian tugas para PNS dari desa hingga gubernurnya sehingga ketat pengawasan terhadap tugas mereka.
Ada satu hal yang hingga kini menjadi pertanyaan di dalam benak saya, apa dikarenakan otonomi daerah sehingga segalanya menjadi decentralized seperti sekarang, mengapa informasi hampir selalu saja bias? Ambil satu contoh saat anda berada di tempat umum seperti stasiun atau pelabuhan atau kantor pemerintah, pengujung selalu kebingungan, termasuk saya bahkan tak langsung bisa mengerti cara pendaftaran, jalurnya kemana saja, pembayaran kemana saja, toilet sebelah mana, bahkan terkadang tak mengetahui di mana letak pintu masuk. Inilah yang seringkali menjadi makanan empuk bagi para pelayan negara yang memanfaatkan situasi "bingung" menjadi peluang emas untuk mendapatkan "imbalan". Sudah seharusnya negeri ini menyederhanakan apapun yang menjadi kompleks hingga membuat celah bagi para tikus negeri menjadi semakin kecil ruang geraknya dan akhirnya menjadi tak bisa berkutik dan berhenti korupsi. Mungkin seperti itu yang RI 1 terpilih sekarang lakukan, dari pada harus melakukan tindakan ekstrim layaknya negeri Tiongkok yang memecat 160 ribu PNSnya (meskipun konteksnya berbeda, satu bahasan korupsi dan lainnya bahasan tak bekerja).
Di dalam postingan ke depan, akan dibahas dan dikupas gagasan yang bisa dilakukan untuk perbaikan, khususnya di lingkungan aparat yang sangat kental dengan aroma korupsi. Dalam tata negara, di mana letak mereka sebenarnya, mari kita pelajari lebih lanjut di postingan berikutnya.