Wednesday, October 29, 2014

kemkominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika]

Untuk kementerian ini, ada beberapa usulan yang dapat dimulai perwujudannya, untuk menuju satu sumber berita, terpusat sehingga tidak simpang siur dan menyebar ke seluruh pelosok negeri. Bingung? Berikut penjabarannya:


  1. Pemusatan situs resmi daerah menjadi satu, cukup menjadi www.indonesia.go.id. Domain go.id sudah menandakan bahwa itu adalah situs pemerintah. Situs ini dapat dirancang menjadi induk dari segala informasi yang dibutuhkan netizen, tak terkecuali orang asing. Untuk provinsi, dibuatkan subdomainnya saja dan dipegang kuncinya oleh kadiskominfo. Sebagai contoh jakarta.indonesia.go.id, bali.indonesia.go.id, maluku.indonesia.go.id, kalteng.indonesia.go.id dst. Seluruh informasi dapat disediakan di sana, dimulai dari potensi pariwisata, sejarah provinsi tersebut, mengenal budaya, bahasa, fasilitas yang ada, dll. Tiap subdomain ini juga perlu dibuatkan kolom komentar agar setiap komentar pengunjung dapat terbaca dan dapat menambah khazanah demi provinsinya sendiri.
  2. Pemusatan situs resmi kementerian menjadi satu. Sehubungan dengan kementerian seyogyanya pembantu presiden, maka subdomain dibuatkan mengekor ke www.presiden.go.id. Misalnya kementerian yang sedang dibahas ini menjadi kemkominfo.presiden.go.id, kemdagri.presiden.go.id, kemlu.presiden.go.id
  3. Pemusatan data nasional.
    1. Arsip negara perihal perundang-undangan. Baiknya dibuatkan terpusat 1 sumber yang dapat menjadi acuan hukum, seluruh hukum yang ada dan diterapkan di Indonesia, dari hukum perdata hingga pidana, dari kepres hingga permen dll.
    2. Data perbankan. Kemkominfo perlu untuk memusatkan data perbankan seluruh WNI yang memiliki rekening di bank manapun. Kini telah baik dengan adanya 1 CIF untuk 1 WNI, artinya setiap bank kini memiliki 1 CIF yang bisa disinkronkan antara data 1 bank dengan yang lainnya, hingga tercipta 1 bank data rincian WNI memiliki rekening di mana saja.
    3. Data medis. Kemkominfo perlu memusatkan juga data medis tiap WNI. Dunia perbankan telah diatur untuk wajib memusatkan data nasabahnya, kini giliran dunia medis yang wajib memusatkan data pasiennya, baik itu RS, Klinik atau Praktik, sehingga 1 WNI 1 PIF (CIF di bank C > customer menjadi P > patient di medis). Negara berhak tahu perihal rekam medis warga negaranya.
    4. Data kepolisian. Negeri ini sudah lama harusnya membumihanguskan praktik korupsi di instansi ini. Adanya simulator SIM dll sudah baik, namun nanti kita bahas di kolom khusus kepolisian. Untuk kolom ini, data kepolisian yang dimaksud adalah memusatkan data dari WNI, sehingga data polsek pun dapat diakses oleh polri di pusat. Selain memperbaiki sistem di tubuh kepolisian, hal ini juga dapat membantu polisi untuk melacak pelaku kejahatan melalui sidik jari dsb.
    5. Data perpajakan. Dirjen pajak dapat dimasuki oleh kemkominfo juga untuk memusatkan dan memudahkan setiap warga negara untuk mendapatkan nomor pajak. Akan tetapi, perlu dibuatkan tanggal deadline request ini karena secara otomatis melebihi tanggal tersebut, seluruh warga negara otomatis mendapatkan nomor pajak.
    6. Data ketenagakerjaan. Kemnaker dapat bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dalam mengumpulkan data seluruh warga, sehingga dapat diketahui karir dari tiap WNI, termasuk sudah berapa lama bekerja dan perhitungan pensiun layaknya berapa, dsb.
    7. Data telekomunikasi. Komkominfo dapat meregulasi tiap provider untuk memberikan data seluruh pengguna layanan telekomunikasi negeri ini, sehingga dapat diketahui akhirnya siapa yang memiliki lebih dari 1 nomor telepon aktif dan warga mana saja yang belum tersentuh era modern telekomunikasi.
    8. Data kependudukan. Praktiknya tidak serta merta langsung dibeberkan dari pusat bahwa akan adanya pendataan rakyat. Akan tetapi, dimulai dari lingkup terkecil: RT RW. Pemerintah pusat memberikan stimulus kepada seluruh ketua RT RW seIndonesia untuk mendata ulang (sistem jemput bola) seluruh warga yang menetap di lingkungannya baik pendatang maupun warga asli. Pendataan juga perlu merinci pendapatan tiap penduduk (masuk range pendapatan mana, <500rb, 500 - 1jt, dst) dan merinci detil perkiraan hartanya (dimulai dari tanah, bangunan, dll masuk range masing-masing di angka berapa mirip dengan hal pendapatan), data keluarga dan pekerjaan agar dapat disinkronkan kejujurannya dengan data lainnya.
    9. Pusat Data Indonesia (PDI). Baiknya, data kependudukan terlebih dahulu digalakkan, baru sekiranya telah hampir rampung, serentak pengumpulan data lainnya dimulai. Indonesia telah selayaknya memulai membuat bank data warga negaranya. PDI dapat berperan awal dalam hal penggabungan data WNI. PDI dapat juga diserap atau dilakukan perannya oleh BPS. Kemkominfo melalui PDI ini dapat menjadi fasilitator seluruh program ini dengan mengeluarkan satu kartu pintar yang sebenarnya adalah modernisasi sistem kartu negeri ini, sehingga KTP, NPWP, SIM, BPJS, ATM menjadi satu. Gagasan sederhana sehingga isi dompet para penduduk hanyalah memiliki minimum 1 kartu dan uang saja. Bila mengalami kehilangan, penduduk dapat mendatangi seluruh kantor diskominfo untuk cetak ulang kartu pintar ini, tanpa perlu mendatangi rumah RT & RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan dan menunggu di kelurahan hingga akhirnya mendapatkan KTP lalu mengurus ke kantor pajak lalu ke kantor polisi mengurus SIM dan menuju bank untuk mendapatkan kartu ATM. Cukup dengan 1 kartu saja, dapat digunakan untuk semua. Di situs resminya PDI, dapat dimuatkan kolom komentar agar dapat diakses dari jejaring sosial manapun untuk perbaikan ke depannya.
  4. Percepatan penggunaan dan perbaikan jaringan telekomunikasi terlebih internet. Pembagian jaringan sudah harus benar-benar dirapikan. Teknologi 3G yang masih belum seluruhnya terserap, pemerintah seharusnya dapat memberikan insentif atau benefit lain kepada provider manapun yang mau dan telah selesai mengupgrade layanan seluruh Indonesia dari 2G menjadi 3G. Teknologi 4G juga dapat diberikan insentif atau benefit serupa untuk merangsang para provider menyebarkan teknologi ini ke penjuru negeri. Provider yang telah siap menerapkan upgrade teknologi jaringan dapat diberikan ijin pemakaian jaringan tersebut dengan segera. Adanya PDI berarti akan semakin tinggi traffic internet di negeri ini. Oleh karena itu, jaringan internet yang semakin cepat akan berdampak baik bagi pertumbuhan teknologi negeri ini.
  5. Pembelian ulang (buyback) seluruh saham yang telah dibeli oleh asing di seluruh provider milik negara. Cara kerja perusahaan swasta pun sudah perlu diterapkan di seluruh lini pegawai negara ini. Dimulai dari finger print yang langsung terupload ke PDI, bahkan presiden pun tahu PNS mana saja yang absen atau sakit atau cuti. Setiap ada halangan tidak masuk kerja karena sakit atau cuti diwajibkan mengisi form online dan wajib disetujui dan diajukan jauh hari kepada atasan. Sistem penilaian dilakukan dari bawahan ke atasan dan sebaliknya. Sistem reward and punishment juga turut diterapkan. ID badge dapat disediakan oleh kemkominfo. Setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat perlu mendapatkan penilaian online, sehingga hingga sampai ada masyarakat dilayani dengan baik atau dirugikan dapat melaporkan online dan ditindak segera. Semua ini dapat difasilitasi oleh kemkominfo.
  6. Dibuatkan satu divisi di kemkominfo atau bekerjasama dengan kepolisian menjadi watchdog internet, sehingga segala tindak kejahatan internet dapat diterima laporannya, langsung menindak pelaku kejahatan sekaligus menutup akses bila diperlukan. Contohnya adalah pornografi di internet yang bebas muncul di media sosial, belum diblokirnya channel situs pornografi, adanya surel dari negeri ginseng kepada pihak indowebster tentang pelanggaran hak cipta di salah satu postingan usernya (CMIIW), dll.
  7. Pengaturan traffic, pemisahan data, sumber negara untuk user Indonesia. Mesin pencari seperti Google, Yahoo dsb diwajibkan untuk membuka kantor dan menempatkan servernya di Indonesia. Seluruh pencarian haruslah dibedakan berdasarkan lokasi negara, sehingga setiap user Indonesia membuka Google maka otomatis masuk ke situs Google.co.id (dapat memilih bahasa Inggris atau tetap bahasa Indonesia) dan menampilkan hanya situs dari Indonesia saja, tidak tercampur dengan hasil pencarian dari negara asing misalnya Malaysia dan Brunei Darussalam yang notabene bahasanya mirip namun memusingkan. Untuk hasil pencarian lebih luas, maka netizen dapat membuka situs Google.com bukan co.id.

Demikian dahulu gagasan yang dapat saya buat untuk perbaikan kementerian ini. Bila ada komentar atau masukan bahkan kritik, silahkan dilayangkan kepada saya. Untuk tambahan, nanti akan saya edit langsung di postingan ini. Terima kasih. Selamat pagi Indonesia.


No comments:

Post a Comment