Wednesday, October 29, 2014

kemkominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika]

Untuk kementerian ini, ada beberapa usulan yang dapat dimulai perwujudannya, untuk menuju satu sumber berita, terpusat sehingga tidak simpang siur dan menyebar ke seluruh pelosok negeri. Bingung? Berikut penjabarannya:


  1. Pemusatan situs resmi daerah menjadi satu, cukup menjadi www.indonesia.go.id. Domain go.id sudah menandakan bahwa itu adalah situs pemerintah. Situs ini dapat dirancang menjadi induk dari segala informasi yang dibutuhkan netizen, tak terkecuali orang asing. Untuk provinsi, dibuatkan subdomainnya saja dan dipegang kuncinya oleh kadiskominfo. Sebagai contoh jakarta.indonesia.go.id, bali.indonesia.go.id, maluku.indonesia.go.id, kalteng.indonesia.go.id dst. Seluruh informasi dapat disediakan di sana, dimulai dari potensi pariwisata, sejarah provinsi tersebut, mengenal budaya, bahasa, fasilitas yang ada, dll. Tiap subdomain ini juga perlu dibuatkan kolom komentar agar setiap komentar pengunjung dapat terbaca dan dapat menambah khazanah demi provinsinya sendiri.
  2. Pemusatan situs resmi kementerian menjadi satu. Sehubungan dengan kementerian seyogyanya pembantu presiden, maka subdomain dibuatkan mengekor ke www.presiden.go.id. Misalnya kementerian yang sedang dibahas ini menjadi kemkominfo.presiden.go.id, kemdagri.presiden.go.id, kemlu.presiden.go.id
  3. Pemusatan data nasional.
    1. Arsip negara perihal perundang-undangan. Baiknya dibuatkan terpusat 1 sumber yang dapat menjadi acuan hukum, seluruh hukum yang ada dan diterapkan di Indonesia, dari hukum perdata hingga pidana, dari kepres hingga permen dll.
    2. Data perbankan. Kemkominfo perlu untuk memusatkan data perbankan seluruh WNI yang memiliki rekening di bank manapun. Kini telah baik dengan adanya 1 CIF untuk 1 WNI, artinya setiap bank kini memiliki 1 CIF yang bisa disinkronkan antara data 1 bank dengan yang lainnya, hingga tercipta 1 bank data rincian WNI memiliki rekening di mana saja.
    3. Data medis. Kemkominfo perlu memusatkan juga data medis tiap WNI. Dunia perbankan telah diatur untuk wajib memusatkan data nasabahnya, kini giliran dunia medis yang wajib memusatkan data pasiennya, baik itu RS, Klinik atau Praktik, sehingga 1 WNI 1 PIF (CIF di bank C > customer menjadi P > patient di medis). Negara berhak tahu perihal rekam medis warga negaranya.
    4. Data kepolisian. Negeri ini sudah lama harusnya membumihanguskan praktik korupsi di instansi ini. Adanya simulator SIM dll sudah baik, namun nanti kita bahas di kolom khusus kepolisian. Untuk kolom ini, data kepolisian yang dimaksud adalah memusatkan data dari WNI, sehingga data polsek pun dapat diakses oleh polri di pusat. Selain memperbaiki sistem di tubuh kepolisian, hal ini juga dapat membantu polisi untuk melacak pelaku kejahatan melalui sidik jari dsb.
    5. Data perpajakan. Dirjen pajak dapat dimasuki oleh kemkominfo juga untuk memusatkan dan memudahkan setiap warga negara untuk mendapatkan nomor pajak. Akan tetapi, perlu dibuatkan tanggal deadline request ini karena secara otomatis melebihi tanggal tersebut, seluruh warga negara otomatis mendapatkan nomor pajak.
    6. Data ketenagakerjaan. Kemnaker dapat bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dalam mengumpulkan data seluruh warga, sehingga dapat diketahui karir dari tiap WNI, termasuk sudah berapa lama bekerja dan perhitungan pensiun layaknya berapa, dsb.
    7. Data telekomunikasi. Komkominfo dapat meregulasi tiap provider untuk memberikan data seluruh pengguna layanan telekomunikasi negeri ini, sehingga dapat diketahui akhirnya siapa yang memiliki lebih dari 1 nomor telepon aktif dan warga mana saja yang belum tersentuh era modern telekomunikasi.
    8. Data kependudukan. Praktiknya tidak serta merta langsung dibeberkan dari pusat bahwa akan adanya pendataan rakyat. Akan tetapi, dimulai dari lingkup terkecil: RT RW. Pemerintah pusat memberikan stimulus kepada seluruh ketua RT RW seIndonesia untuk mendata ulang (sistem jemput bola) seluruh warga yang menetap di lingkungannya baik pendatang maupun warga asli. Pendataan juga perlu merinci pendapatan tiap penduduk (masuk range pendapatan mana, <500rb, 500 - 1jt, dst) dan merinci detil perkiraan hartanya (dimulai dari tanah, bangunan, dll masuk range masing-masing di angka berapa mirip dengan hal pendapatan), data keluarga dan pekerjaan agar dapat disinkronkan kejujurannya dengan data lainnya.
    9. Pusat Data Indonesia (PDI). Baiknya, data kependudukan terlebih dahulu digalakkan, baru sekiranya telah hampir rampung, serentak pengumpulan data lainnya dimulai. Indonesia telah selayaknya memulai membuat bank data warga negaranya. PDI dapat berperan awal dalam hal penggabungan data WNI. PDI dapat juga diserap atau dilakukan perannya oleh BPS. Kemkominfo melalui PDI ini dapat menjadi fasilitator seluruh program ini dengan mengeluarkan satu kartu pintar yang sebenarnya adalah modernisasi sistem kartu negeri ini, sehingga KTP, NPWP, SIM, BPJS, ATM menjadi satu. Gagasan sederhana sehingga isi dompet para penduduk hanyalah memiliki minimum 1 kartu dan uang saja. Bila mengalami kehilangan, penduduk dapat mendatangi seluruh kantor diskominfo untuk cetak ulang kartu pintar ini, tanpa perlu mendatangi rumah RT & RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan dan menunggu di kelurahan hingga akhirnya mendapatkan KTP lalu mengurus ke kantor pajak lalu ke kantor polisi mengurus SIM dan menuju bank untuk mendapatkan kartu ATM. Cukup dengan 1 kartu saja, dapat digunakan untuk semua. Di situs resminya PDI, dapat dimuatkan kolom komentar agar dapat diakses dari jejaring sosial manapun untuk perbaikan ke depannya.
  4. Percepatan penggunaan dan perbaikan jaringan telekomunikasi terlebih internet. Pembagian jaringan sudah harus benar-benar dirapikan. Teknologi 3G yang masih belum seluruhnya terserap, pemerintah seharusnya dapat memberikan insentif atau benefit lain kepada provider manapun yang mau dan telah selesai mengupgrade layanan seluruh Indonesia dari 2G menjadi 3G. Teknologi 4G juga dapat diberikan insentif atau benefit serupa untuk merangsang para provider menyebarkan teknologi ini ke penjuru negeri. Provider yang telah siap menerapkan upgrade teknologi jaringan dapat diberikan ijin pemakaian jaringan tersebut dengan segera. Adanya PDI berarti akan semakin tinggi traffic internet di negeri ini. Oleh karena itu, jaringan internet yang semakin cepat akan berdampak baik bagi pertumbuhan teknologi negeri ini.
  5. Pembelian ulang (buyback) seluruh saham yang telah dibeli oleh asing di seluruh provider milik negara. Cara kerja perusahaan swasta pun sudah perlu diterapkan di seluruh lini pegawai negara ini. Dimulai dari finger print yang langsung terupload ke PDI, bahkan presiden pun tahu PNS mana saja yang absen atau sakit atau cuti. Setiap ada halangan tidak masuk kerja karena sakit atau cuti diwajibkan mengisi form online dan wajib disetujui dan diajukan jauh hari kepada atasan. Sistem penilaian dilakukan dari bawahan ke atasan dan sebaliknya. Sistem reward and punishment juga turut diterapkan. ID badge dapat disediakan oleh kemkominfo. Setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat perlu mendapatkan penilaian online, sehingga hingga sampai ada masyarakat dilayani dengan baik atau dirugikan dapat melaporkan online dan ditindak segera. Semua ini dapat difasilitasi oleh kemkominfo.
  6. Dibuatkan satu divisi di kemkominfo atau bekerjasama dengan kepolisian menjadi watchdog internet, sehingga segala tindak kejahatan internet dapat diterima laporannya, langsung menindak pelaku kejahatan sekaligus menutup akses bila diperlukan. Contohnya adalah pornografi di internet yang bebas muncul di media sosial, belum diblokirnya channel situs pornografi, adanya surel dari negeri ginseng kepada pihak indowebster tentang pelanggaran hak cipta di salah satu postingan usernya (CMIIW), dll.
  7. Pengaturan traffic, pemisahan data, sumber negara untuk user Indonesia. Mesin pencari seperti Google, Yahoo dsb diwajibkan untuk membuka kantor dan menempatkan servernya di Indonesia. Seluruh pencarian haruslah dibedakan berdasarkan lokasi negara, sehingga setiap user Indonesia membuka Google maka otomatis masuk ke situs Google.co.id (dapat memilih bahasa Inggris atau tetap bahasa Indonesia) dan menampilkan hanya situs dari Indonesia saja, tidak tercampur dengan hasil pencarian dari negara asing misalnya Malaysia dan Brunei Darussalam yang notabene bahasanya mirip namun memusingkan. Untuk hasil pencarian lebih luas, maka netizen dapat membuka situs Google.com bukan co.id.

Demikian dahulu gagasan yang dapat saya buat untuk perbaikan kementerian ini. Bila ada komentar atau masukan bahkan kritik, silahkan dilayangkan kepada saya. Untuk tambahan, nanti akan saya edit langsung di postingan ini. Terima kasih. Selamat pagi Indonesia.


Monday, October 20, 2014

Gagasan Membanjir, Ilmu Tata Negara tak memadai X_X

Jujur saja untuk menuliskan postingan berikutnya, saya mengalami kebutaan tentang tata negara. Maklum, mungkin hal ini dikarenakan saya juga memiliki latar belakang saat SMA adalah IPA yang notabene tak ada pelajaran tata negara. Namun, saya akan mulai untuk memulai mempelajarinya.

Berdasarkan UUD 1945, ada 3 (tiga) kementerian yang tak dapat dibubarkan oleh presiden (data dari Wikipedia, accessed 201410202313) yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Pertahanan Indonesia (Kemhan), bahkan dapat mengambil alih tugas dan fungsi kepresidenan jika mangkat atau berhenti.

Mengenai kementerian yang mengurusi pemerintahan dan tugasnya tercantum dalam UUD 1945 adalah:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Keuangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Sosial
Kementerian Agama
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kemudian ada juga kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu:

Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Riset dan Teknologi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Kementerian Lingkungan Hidup
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Perumahan Rakyat
Kementerian Pemuda dan Olaharaga

Lalu ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya yang terdiri dari:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Selain kementerian yang saya sebutkan di atas, ada juga yang disebut dengan lembaga, badan, unit dan lain sebagainya yang belum saya pahami.

Menurut blog tetangga tentang ketatanegaraan, susunan menurut UUD 1945 adalah:

Sehingga dapat dilihat bahwa ada 3 fungsi utama di negeri ini, yaitu:

Mengenai tugas atau jurisdiksinya, maka dapat disederhanakan menjadi:



Sebagai warga negara biasa, saya sekaligus belajar mengenai ketatanegaraan. Sembari mengingat pelajaran PPKn dahulu saya pelajari sewaktu sekolah dasar dan SMP serta SMA. Jujur harus saya katakan, saat saya menulis blog ini dan menyisipkan beberapa gambar yang saya ambil dari beberapa sumber, saya pun sambil mencerna makna dari sekian banyak ilmu yang sedang saya pelajari ini.

Berbicara mengenai lembaga dan badan negara, ada begitu banyak lembaga negara yang saya pun masih meraba, sekiranya masuk dalam jurisdiksi siapa atau kementerian mana. Menurut sumber dari BandungTour dan situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah daftar beberapa lembaga, badan negara:

Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN)
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan SAR Nasional
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP)
Lembaga Ketahanan Nasional (LKN)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)
Bank Indonesia (BI)
Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Palang Merah Indonesia (PMI)
Sekretariat Negara (SEKNEG)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Ada begitu banyak lembaga dan badan negara, belum menyebutkan unit teknis yang tersebar berikut kantor desa kelurahan kecamatan yang seringkali setiap didatangi berisikan PNS yang sedang baca koran, menonton TV atau sekadar mengobrol dengan rekannya, mungkin karena terlalu banyak pembagian tugas, dan banyak personil juga ada yang tumpang tindih menjadi sebab mengapa negeri ini sungguh terlalu lekat dengan korupsi. Mungkin perlu adanya laporan harian tugas para PNS dari desa hingga gubernurnya sehingga ketat pengawasan terhadap tugas mereka.

Ada satu hal yang hingga kini menjadi pertanyaan di dalam benak saya, apa dikarenakan otonomi daerah sehingga segalanya menjadi decentralized seperti sekarang, mengapa informasi hampir selalu saja bias? Ambil satu contoh saat anda berada di tempat umum seperti stasiun atau pelabuhan atau kantor pemerintah, pengujung selalu kebingungan, termasuk saya bahkan tak langsung bisa mengerti cara pendaftaran, jalurnya kemana saja, pembayaran kemana saja, toilet sebelah mana, bahkan terkadang tak mengetahui di mana letak pintu masuk. Inilah yang seringkali menjadi makanan empuk bagi para pelayan negara yang memanfaatkan situasi "bingung" menjadi peluang emas untuk mendapatkan "imbalan". Sudah seharusnya negeri ini menyederhanakan apapun yang menjadi kompleks hingga membuat celah bagi para tikus negeri menjadi semakin kecil ruang geraknya dan akhirnya menjadi tak bisa berkutik dan berhenti korupsi. Mungkin seperti itu yang RI 1 terpilih sekarang lakukan, dari pada harus melakukan tindakan ekstrim layaknya negeri Tiongkok yang memecat 160 ribu PNSnya (meskipun konteksnya berbeda, satu bahasan korupsi dan lainnya bahasan tak bekerja).

Di dalam postingan ke depan, akan dibahas dan dikupas gagasan yang bisa dilakukan untuk perbaikan, khususnya di lingkungan aparat yang sangat kental dengan aroma korupsi. Dalam tata negara, di mana letak mereka sebenarnya, mari kita pelajari lebih lanjut di postingan berikutnya.

Saturday, October 18, 2014

kemdikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]

Postingan pertama dimulai dengan bidang ini karena pendidikan dinilai dari dahulu kala menjadi fondasi kuat untuk perubahan mendasar suatu bangsa. Bahkan dari keluarga saya sendiri pun telah mengemukakan sejak awal bahwa pendidikan adalah nomor satu, jauh lebih penting dari pada harta dan uang atau jabatan. Harta dan jabatan dapat digapai dengan pendidikan, namun kepemilikan harta dan jabatan tanpa ilmu adalah bagaikan mendapatkan anugerah dari sang Pencipta namun disia-siakan begitu saja.

Dalam perkara pendidikan dan kebudayaan, perubahan itu meliputi:

  1. Menginstruksikan seluruh dinas untuk mendata daftar nama sekolah, alamat, no telp dan fax, koordinat, no rekening, jumlah siswa current per kelas per pembagian, fasilitas yang ada (lab. komputer atau kimia) dan kelengkapan serta kelayakannya, dll), asset yang ada (bendera, foto presiden, loudspeaker, dll), jumlah guru tetap dan honorer, lama pengabdian masing-masing guru, foto tampak samping, depan dan belakang sekolah. Data tersebut dikirimkan maksimal 1 (satu) bulan melalui pos atau email ke pusat untuk diurutkan sekolah mana saja di negeri ini yang genting untuk mendapatkan perhatian.
  2. Mentransfer dana taktis langsung dari pusat ke sekolah untuk melengkapi dan atau mengganti asset sekolah yang telah tidak layak (misalnya bendera, speaker, dll).
  3. Menginstruksikan kepada dinas untuk mengangkat guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 5 (lima) tahun menjadi guru tetap melalui penyaringan. Guru yang tidak lulus ujian dapat mengikuti hingga 3 (tiga) kali dan bila gagal maka layak untuk mengganti dengan guru lain.
  4. Mendistribusikan para guru berstatus single dari provinsi ke daerah pelosok atau dari provinsi berkelebihan ke provinsi berkekurangan.
  5. Menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk memberikan perkiraan biaya untuk pembangunan atau perbaikan kepada sekolah yang telah tak layak pakai dan mentransfer dana langsung ke sekolah untuk dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang ditetapkan. Sekolah berhak memilih untuk mempercayakan kepada kontraktor atau DPU untuk membangunnya.
  6. Pemerintah pusat berhak mendapatkan laporan hasil pendistribusian atau instruksi dari masing-masing sekolah yang mendapatkan perhatian dan bantuan melalui email atau pos sesuai dengan korespondensi awal saat pengumpulan data.
  7. Menginstruksikan kepada seluruh sekolah di Indonesia untuk menyebarkan email menteri untuk menerima gagasan, saran, kritik atau protes (bila ada) agar dapat memberikan perbaikan lebih di masa depan.
  8. Situs resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat diakses oleh siapa saja untuk dapat melihat data sekolah di Indonesia dan memantau perkembangan perbaikan sekolah di daerah masing-masing sehingga data menjadi informasi terbuka untuk publik ketahui. Provinsi mana saja yang paling buruk deretan sekolahnya dapat mengirimkan hal serupa di point 7 langsung melaporkannya melalui kolom yang disediakan.
  9. Dinas setiap daerah wajib mendata kebudayaan asli daerahnya meliputi nama budaya tersebut, nama pelestari, alamat, no kontak, budaya yang telah tiada tanpa ada pelestari, dll. Pusat mendata siapa saja yang masih melestarikan budaya (berhak mengikuti penyaringan pemberian penghargaan), memberikan insentif kepada daerah mana pun yang telah kehilangan budaya asli daerah untuk melestarikannya. Metode dapat melalui lomba atau sayembara atau penunjukan langsung atau sukarela, dinas dapat mencatat data pribadi dan no rekening. Dana langsung ditransfer ke pelestari dan wajib memberikan laporan bulanan ke provinsi untuk diteruskan ke pusat. Dinas dapat mencopot (melalui persetujuan pusat) dan menggantikan dengan pelestari lain bila realisasi tidak sesuai dengan seharusnya.

Dalam perbaikan ini, akan terlihat provinsi mana saja yang gubernurnya masih belum memiliki perhatian terhadap pendidikan anak - anak di dalam jurisdiksinya. Untuk saat ini, demikian perubahan yang dapat dilakukan. Untuk setiap gagasan baru yang muncul akan menambah daftar panjang perubahan untuk masing - masing kementerian di negeri ini.

Komentar atau saran dan kritik dipersilahkan bagi para pembaca demi perubahan yang lebih baik ke depannya sembari bersama berdoa agar gagasan yang ada dalam daftar panjang ini dapat satu per satu terwujud. Aamiin.

-_-_-_-_-_-_- updated March 10 -_-_-_-_-_-_-_-

Insinyur. Berbicara tentang ini, jadi terpikir untuk memberikan gagasan seperti ini:

1. Fakultas Ekonomi dari PTN dan PTS seluruh Indonesia dapat mengirimkan nominasi 10 gagasan bisnis terbaik ke Disdikbud atau Kemdikbud untuk dapat dipertimbangkan kelayakan dan potensinya dan dapat mencairkan dana saat disetujui. Mereka pun akhirnya dapat membuka lapangan usaha yang pastinya menyerap tenaga kerja. Apalagi bila bisnis itu merupakan usaha padat karya. Fungsi kontrol tetap dilakukan. Setiap bulan melaporkan cash flow dan saban tahun membuat laporan keuangan sehingga terlihat perkembangannya. Bila jelek, peran Disdikbud untuk memberikan mentoring. Bila bagus, mereka dapat segera mengembalikan dana yang telah diberikan kepada negara dengan dicicil tanpa bunga.

2. Untuk Fakultas Teknik pun dapat jatah. Setiap tahun para lulusannya dapat menerima hal yang sama untuk penelitian lebih lanjut atas studi mereka. Namun tetap hanya dari nominator yang ditimbang dapat bermanfaat untuk kemaslahatan banyak yang diutamakan.

3. Fakultas lain juga mendapatkan perlakuan serupa. Bila sudah demikian, apakah masih ada saban tahun para lulusan susah mencari kerja? Lulusan cerdas dapat mempekerjakan lulusan kurang memadai bukan? Angka pengangguran juga harusnya tertekan, bukan seperti sekarang yang seringkali bekerja bukan pada bidang akademiknya dahulu. Di sinilah perannya pemerintah. Jadi, di mana posisi pemerintah kini? #tanyakenapa

Monday, October 13, 2014

Lahirnya blog ini

Tulisan dalam blog ini berisikan semua gagasan yang muncul dalam setiap waktu kejadian hidup. It comes up like a pop up. Jadi, dari pada membiarkan gagasan itu menghilang begitu saja, alangkah baiknya bila itu dituliskan dan mudah-mudahan dapat menginspirasikan orang lain yang memiliki kuasa untuk mewujudkannya.


Awal gagasan tersebut berasal dari semakin terpuruknya negeri ini sehingga semakin hari semakin ada saja perubahan yang diharapkan bisa terjadi. Oleh karena itu, sang penulis pun mendoakan agar setiap gagasan yang muncul dan mungkin dari komentar para blogger dan visitor dapat memberikan kontribusi untuk Indonesia yang jauh lebih baik dari sekarang.



Segala perubahan haruslah dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal kecil dan dimulailah sekarang!