Bila melihat topik ini, maka yang terkait adalah 3 subtopik, layaknya TNI; AU, AL, AD, pun demikian untuk ini; Perhubungan Udara, Laut dan Darat, maka mari kelompokkan berdasarkan subtopiknya:
A. Perhubungan Udara
B. Perhubungan Laut
C. Perhubungan Darat
Untuk ini, akan ada hubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Namun akan dicoba sesuai jurisdiksinya. Khusus untuk Perhubungan Darat, maka dapat disarankan hal - hal berikut:
1. Pengaturan bobot kendaraan yang masuk ke jalan. Kendaraan diperbolehkan masuk ke jalan raya setelah ditimbang dahulu dan data akuratnya terupload otomatis ke server Dispenda, Dishub dan Polri. Bila melebihi batas maksimum maka diwajibkan untuk mengurangi.
2. Pengaturan waktu jalan dinas kendaraan roda enam dan lebih. Kendaraan dengan jumlah roda lebih dari 6, diwajibkan untuk masuk ke jalan paling cepat pada pukul 21 dan berakhir pada pukul 5, sehingga jam kerja tetap 8 jam sehari.
3. Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara tapping sehingga petugas Dishub tidak menerima uang fisik dan hanya menyediakan mesin tapping untuk para sopir angkutan.
4. Peletakan lokasi timbang di jalan raya sehingga Dishub tidak hanya mengambil pembayaran retribusi secara tap, namun juga memastikan bahwa muatan tidak berlebihan. Denda 2x lebih tinggi dari bea biasanya per kilo dikenakan bila melanggar.
5. Pengaturan jeda waktu antar moda. Jumlah angkutan umum disesuaikan dengan jumlahnya. Bila jumlahnya lebih dari sepuluh untuk 1 trayek, maka Dishub mengatur dengan menghitung mundur setiap 5 menit jarak antara angkutan sebelum dan sesudahnya. Angkutan umum juga mendapatkan ID sehingga petugas checkpoint dapat mudah mengenali dan memberhentikan angkutan yang melanggar jarak 5 menit tersebut.